Polres Pati melaksanakan operasi besar-besaran terhadap pelaku perjudian di kabupaten Pati menjelang Ramadhan. Hal ini dilakukan demi menjaga kesucian bulan Ramadhan dan mengurangi kegiatan perjudian yang merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat).
Salah satu operasi yang dilaksanakan antara lain di kawasan Kecamatan Gabus, Rabu (10/5/2017) malam. Di kecamatan tersebut, polisi menciduk dua pelaku di dua desa, yakni Desa Gabus dan Sunggingwarno.
Di Desa Gabus, polisi menangkap AM (39) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,79 juta, satu buah tas kecil, 14 bendel rekap judi togel KDL HK, lembaran kertas untuk mencatat angka judi togel, dan 10 lembar kertas karbon sesuai ukuran rekap.
Dari penangkapan AM, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku judi lainnya. Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap S (40), warga Sunggingwarno yang merupakan pengepul togel.
Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti seperti 13 bendel rekap judi togel, satu buah HP nokia, lima lembar kertas ramalan, satu buah kalkulator, dua buah bolpoin, enam lembar kertas karbon, dan beberapa lembar kertas untuk mencatat angka judi.
Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo mengatakan, semua hasil penjualan judi togel tersebut disetorkan kepada pengepul berinisial B alias Younk, warga Panjunan, Kecamatan Pati Kota. Saat digerebek polisi, Younk tidak berada di rumah sehingga masih buron.
“Menjelang Ramadan ini, kami gencarkan operasi judi untuk menekan angka pekat di Pati yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami akan berantas pelaku judi di Pati tanpa ampun, tanpa kenal kompromi,” kata Kompol Sundoyo.
