Pemerintah Kabupaten Pati melayangkan surat
edaran kepada para pemilik dan pengelola tempat hiburan karaoke agar
menghentikan kegiatannya selama bulan ramadhan.
Dimintai keterangan usai pemusnahan barang
bukti ribuan botol berisi minuman beralkohol hasil operasi penyakit masyarakat,
di Simpang Lima, Alun-alun Pati, Jumat (26/5), Bupati
Haryanto berharap tidak ada sweeping masyarakat terhadap kegiatan hiburan malam yang bertentangan dengan norma susila, agama,
dan regulasi yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) soal Penyelenggaraan
Pariwisata dan Tempat Hiburan. “Sudah barang tentu tidak ada sweeping,
karena kalau penyelenggara tempat hiburan ini mematuhi dengan Perda sudah tentu
tidak ada upaya-upaya masyarakat yang mengarah ke sana. Sehingga kalau hari
ini, saya sudah menerbtkan surat edaran bahwa Perda harus ditaati”,
katanya.
Bupati Haryanto menegaskan bahwa masih
diperbolehkannya operasi tempat hiburan malam yakni karaoke hingga sekarang,
adalah bagian dari toleransi Pemerintah karena menghormati para pemilik atau
pengelola tempat hiburan malam karaoke yang masih melakukan upaya hukum. “Batas
toleransi sudah 2 tahun, kemudian molor lagi satu tahun, karena masih ada upaya
hukum. Kalau ini, sudah barang tentu kita sama, di Kudus, Rembang, Blora, dan
daerah lain sudah ditutup. Apa kita ini ingin menjadi tempat sasaran
perpindahan mereka, dari prostitusi atau tempat karaoke? Kan tidak mau. Ini
media juga harus membantu Pemerintah dalam penegakan Perda ini,” harapnya.
Bupati Pati Haryanto menegaskan, setelah
lebaran sesuai Perda yang mengaturnya, tempat hiburan karaoke harus tutup
total. Bila masih ada yang nekad buka, Pemkab bersama Forkompinda dan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berkoordinasi dalam penanganan
penegakan Perda tersebut. (P)
Tags:
BERITA
