HIBURAN MALAM (KARAOKE) DI PATI DIHIMBAU TUTUP SELAMA RAMADHAN



Pemerintah Kabupaten Pati melayangkan surat edaran kepada para pemilik dan pengelola tempat hiburan karaoke agar menghentikan kegiatannya selama bulan ramadhan. 

Dimintai keterangan usai pemusnahan barang bukti ribuan botol berisi minuman beralkohol hasil operasi penyakit masyarakat, di Simpang Lima, Alun-alun Pati, Jumat (26/5), Bupati Haryanto berharap tidak ada sweeping masyarakat terhadap kegiatan hiburan malam yang bertentangan dengan norma susila, agama, dan regulasi yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) soal Penyelenggaraan Pariwisata dan Tempat Hiburan. “Sudah barang tentu tidak ada sweeping, karena kalau penyelenggara tempat hiburan ini mematuhi dengan Perda sudah tentu tidak ada upaya-upaya masyarakat yang mengarah ke sana. Sehingga kalau hari ini, saya sudah menerbtkan surat edaran bahwa Perda harus ditaati”, katanya. 

Bupati Haryanto menegaskan bahwa masih diperbolehkannya operasi tempat hiburan malam yakni karaoke hingga sekarang, adalah bagian dari toleransi Pemerintah karena menghormati para pemilik atau pengelola tempat hiburan malam karaoke yang masih melakukan upaya hukum. “Batas toleransi sudah 2 tahun, kemudian molor lagi satu tahun, karena masih ada upaya hukum. Kalau ini, sudah barang tentu kita sama, di Kudus, Rembang, Blora, dan daerah lain sudah ditutup. Apa kita ini ingin menjadi tempat sasaran perpindahan mereka, dari prostitusi atau tempat karaoke? Kan tidak mau. Ini media juga harus membantu Pemerintah dalam penegakan Perda ini,” harapnya.

Bupati Pati Haryanto menegaskan, setelah lebaran sesuai Perda yang mengaturnya, tempat hiburan karaoke harus tutup total. Bila masih ada yang nekad buka, Pemkab bersama Forkompinda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berkoordinasi dalam penanganan penegakan Perda tersebut. (P)


Previous Post Next Post

Recent in Sports

{getMailchimp} $title={Stay Informed} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}